Lowongan Kerja Update

PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT


PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT - salam pencari loker LOKER DOSEN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT
link : PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT

Baca juga


PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT



Tim lokerdosen.ga kali ini tidak posting tentang lowongan dosen atau yang lain, akan tetapi menelusuri tentang perijinan universitas tritunggal Surabaya dicabut- sumber:  kopertis7.go.id- Berdasarkan Kepmenristekdikti Republik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Penutupan Seluruh Program Studi dan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Tritunggal Surabaya, menetapkan:

1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku izin pendirian dan izin penyelenggaraan seluruh program studi Universitas Tritunggal Surabaya berdasarkan Kepmendikbud RI Nomor 0309/O/1987 tanggal 8 Juli 1987 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi/Program Kekhususan di lingkungan Universitas Tritunggal di Surabaya, beserta seluruh perubahaannya.
2. Memerintahkan Pengurus Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya selaku Badan Penyelenggara Universitas Tritunggal Surabaya untuk menutup dan menghentikan seluruh kegiatan akademik/non-akademik serta mengumumkan penutupan tersebut kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
3. Pengurus Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya wajib menyelesaikan urusan:
a. pemindahan dan/atau pengalihan mahasiswa ke perguruan tinggi terdekat yang memiliki program studi yang sama atau sejenis;
b. pemberhentian dan/atau pengalihan dosen dan tenaga kependidikan;
c. pengembalian dosen PNS kepada Kopertis Wilayah VII; dan
d. penatausahaan aset dan keuangan;
paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Menteri ini.
4. Seluruh biaya yang timbul akibat pecabutan izin sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU menjadi tanggung jawab Pengurus Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya.
5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Oleh karena banyak PTS ditutup karena tidak memenuhi sarat berdirinya sebuah universitas / PTS, maka tim lokerdosen.ga menyarankan kepada calon mahasiswa seluruh Indonesia, bahwa sebelum memilih universitas/PTS pilihan untuk menuntut ilmu hendaknya diperiksa dulu status dan kredibilitasnya. Sehingga anda tidak menyesal dikemudian hari, jangan hanya karena biaya murah, akses mudah, dan dijanjikan cepat lulus dengan IPK yang membanggakan. Kemudian anda tergesah-gesah memilih universitas tersebut.
Semakin baik kualitas dari PTS atau PTN yang anda tempati untuk belajar, semakin besar peluang anda menimba ilmu yang sebesar-besarnya.


Demikianlah Artikel PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT

Sekianlah artikel PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT dengan alamat link http://lokerdosenupdate.blogspot.com/2016/05/perlu-diteliti-ijin-pendirian.html


Tag : Berita
0 Komentar untuk "PERLU DITELITI, IJIN PENDIRIAN UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA DICABUT"

Back To Top