Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016 - salam pencari loker LOKER DOSEN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Beasiswa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016
link : Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016
Beasiswa ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dosen atau guru di Indonesia sehingga
dapat meningkatkan kualitas siswa atau mahasiswa.
Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam
bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau
program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar
negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Anda sekarang membaca artikel Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016 dengan alamat link http://lokerdosenupdate.blogspot.com/2016/05/beasiswa-lpdp-magister-dan-doktor-2016.html
Judul : Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016
link : Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016
Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai oleh
pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi
lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam
dan di luar negeri.
Sasaran pelamar LPPDB Program Magister dan Doktoral adalah masyarakat
Indonesia yang memiliki kemampuan dalam bidang yang ditekuninya dan mempunyai
indeks prestasi yang tinggi. Oleh karena itu, masyarakat miskin tapi mempunyai
kemampuan yang tinggi dapat mencoba pkesempatan baik.
Sasaran Bidang Ilmu
BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Teknik,
2.
Bidang Sains,
3.
Bidang Pertanian,
4.
Bidang Kelautan dan
Perikanan,
5.
Bidang Kedokteran dan
Kesehatan,
6.
Bidang Akuntansi dan
Keuangan,
7.
Bidang Hukum,
8.
Bidang Agama,
9.
Bidang Pendidikan,
10. Bidang Sosial,
11. Bidang Ekonomi,
12. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
13. Bidang lainnya.
Selain itu BPI
Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai
berikut:
1.
.Kemaritiman,
2.
.Perikanan,
3.
.Pertanian,
4.
.Ketahanan Energi,
5.
.Ketahanan Pangan,
6.
.Industri Kreatif,
7.
.Manajemen
Pendidikan,
8.
.Teknologi
Transportasi,
9.
.Teknologi Pertahanan
dan Keamanan
10. .Teknologi Informasi dan Komunikasi,
11. .Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
12. .Keperawatan
13. .Lingkungan Hidup,
14. .Keagamaan,
15. .Ketrampilan (Vokasional),
16. .Ekonomi/Keuangan Syariah,
17. .Budaya/Bahasa, dan
18. .Hukum Bisnis Internasional.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia
(WNI);
2.
Telah menyelesaikan
studi program sarjana atau program magister dari:
1.
Perguruan Tinggi di
dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT), atau
2.
Perguruan Tinggi
kedinasan dalam negeri, atau
3.
Perguruan Tinggi di
luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3.
Memiliki karakter
kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki
kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan
kemampuan beradaptasi;
4.
Berpartisipasi dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
5.
Bersedia
menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1.
Bersedia kembali ke
Indonesia setelah selesai studi;
2.
Tidak sedang
menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.
Tidak terlibat dalam
aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang
bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.
Tidak pernah/akan
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
5.
Selalu mengabdi untuk
kepentingan bangsa Indonesia;
6.
Selalu setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup memenuhi
ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.
Menyampaikan data dan
dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum
yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
6.
Telah mendapatkan
izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
7.
Surat keterangan
berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta
luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC
yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
8.
Telah mendapatkan
rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau
rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
9.
Memiliki dan memilih
bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
10. Memilih program studi dan Perguruan
Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
11. Menulis essay (500 sampai 700 kata)
dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan
akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas
saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
12. Apabila terdapat pemalsuan data atau
dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di
LPDP;
13. Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
Untuk pelamar
beasiswa program Magister:
1.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun
pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
2.
Telah menyelesaikan
studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka
yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri.
3.
Mempunyai Letter
of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada
dalam daftar LPDP.
4.
Jika tidak memiliki LoA
Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti
penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS
(www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan
LPDP:
1.
Untuk studi program
Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™
6,0/TOEIC® 600.
2.
Untuk studi program
Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™
6,5/TOEIC® 750.
3.
Butir a) dan b)
dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan
bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
ijasah diterbitkan.
4.
Untuk studi program
Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya
non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal rencana
perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan
pendaftaran di setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan
studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua)
tahun,
7.
Memiliki dokumen
resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8.
Menulis rencana studi
sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
Untuk pelamar
beasiswa program Doktoral
1.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun
pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
2.
Telah menyelesaikan
studi pada program magister/magister terapan;
3.
Mempunyai Letter
of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list
LPDP.
4.
Khusus untuk butir
(b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional,
pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25
pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi
bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau
IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang
ditentukan LPDP:
1.
Untuk studi program
Doktoral di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™
6,0/TOEIC® 600.
2.
Untuk studi program
Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™
6,5/TOEIC® 750.
3.
Butir a) dan b)
dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan
bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
ijasah diterbitkan.
4.
Untuk studi program
Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya
non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa
yang berlaku.
5.
Jadwal rencana
perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan
pendaftaran di setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan
studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
7.
Memiliki dokumen
resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
8.
Menulis ringkasan
proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
Biaya Pendidikan:
1.
Pendaftaran (at
cost);
2.
SPP, termasuk
matrikulasi non-bahasa (at cost);
3.
Non-SPP, yang dapat
digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda
(paket, per tahun, akumulatif).
Biaya Pendukung:
1.
Transportasi
keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan
(satu kali, at cost),
2.
Asuransi kesehatan
(paket),
3.
Visa (at cost),
4.
Hidup bulanan/living
allowance (paket),
5.
Tunjangan keluarga
(paket),
6.
Kedatangan/settlement
allowance (paket),
7.
Insentif peringkat
perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
8.
Keadaan darurat/force
majeure yang disetujui oleh LPDP.
Waktu Pendaftaran dan
Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Pendaftaran BPI
dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir
pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP
di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
Tahapan Seleksi BPI
adalah sebagai berikut:
Pendaftaran
1.
Pelamar mengisi
formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
2.
Pelamar melengkapi
semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah
semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
3.
Semua dokumen pada
poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila
dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
1.
Peserta yang lulus
seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi
wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay
Writing.
2.
Dalam tahapan proses
seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli
yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak
menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak
sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot
Essay Writing.
3.
Bagi peserta yang
tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali
untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
Penetapan Penerima
Beasiswa
1.
Hasil penetapan
kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada
pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media
elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
2.
Peserta yang
dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan
Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan
masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman
nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial
literacy, dan sebagainya.
3.
Surat penerimaan
masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP
Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka
dinyatakan gugur.
Bentuk Pelanggaran
1.
Penerima beasiswa di
kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan
Indonesia,
2.
Penerima beasiswa di kemudian
hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
3.
Penerima beasiswa
tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya
dalam waktu yang ditetapkan;
4.
Penerima beasiswa
mengundurkan diri di rentang waktu studi;
5.
Penerima beasiswa dijatuhi
hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan
belajar;
6.
Penerima beasiswa
terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
7.
Penerima beasiswa
ditemukan melakukan plagiat;
8.
Penerima beasiswa terbukti
mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan
membahayakan NKRI;
9.
Penerima beasiswa
telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk
Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.
Semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016
Sekianlah artikel Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016 dengan alamat link http://lokerdosenupdate.blogspot.com/2016/05/beasiswa-lpdp-magister-dan-doktor-2016.html
Tag :
Beasiswa
0 Komentar untuk "Beasiswa LPDP Magister dan Doktor 2016"